Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duterte Ditangkap Atas Perintah ICC, Dituduh Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap setelah menerima surat perintah penangkapan dari Interpol atas permint
Borgol-Ilustrasi/Wire
Borgol-Ilustrasi/Wire

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte dintangkap polisi usai otoritas setempat menerima surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Reuters melaporkan bahwa surat tersebut disampaikan kepada Duterte saat tiba di bandara utama Manila pada Selasa (11/3/2025).

ICC mengeluarkan perintah tersebut sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan kejahatan kemanusiaan terkait kebijakan "perang melawan narkoba" yang dijalankan rezim Duterte.

Duterte saat menjabat sebagai presiden memang mengadakan pembersihan yang brutal terhadap bandar-bandar narkoba. Banyak terjadi eksekusi oleh aparat negara. Pembersihan terhadap gembong narkoba di Filipina diduga menyebabkan ribuan kematian di Filipina.

Adapun Duterte sempat berada di Hong Kong sebelum pulang ke Filipina. Di sana, ayah dari Wakil Presiden Sara Duterte itu telah menyatakan kesiapannya ditangkap ICC. 

Kendati demikian, Duterte tetap membela kebijakan anti-narkoba yang diterapkannya, serta membantah telah memerintahkan polisi untuk membunuh para tersangka kecuali dalam situasi membela diri.

Sementara itu, Presiden Filipina saat ini, Ferdinand Marcos Jr., mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan resmi surat perintah tersebut. Dalam sebuah pernyataan, pemerintah juga menyatakan bahwa Duterte kini telah ditahan.

Namun, mantan penasihat hukum Duterte, Salvador Panelo, menganggap penangkapan ini ilegal. Dia juga mengkritik kepolisian karena tidak mengizinkan pengacara Duterte menemui kliennya di bandara.

Pada 2019, Duterte secara sepihak menarik Filipina dari perjanjian pendirian ICC setelah pengadilan tersebut mulai menyelidiki dugaan eksekusi di luar hukum dalam perang narkoba. Hingga tahun lalu, Filipina masih menolak bekerja sama dengan penyelidikan ICC.

Sementara itu, kepolisian Filipina membantah keterlibatan dalam pembunuhan sistematis dan menolak tuduhan dari kelompok hak asasi manusia yang menuding adanya eksekusi terencana dan upaya menutup-nutupi kasus tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper