Bisnis.com, JAKARTA - Polda Banten mengungkapkan telah menangkap 11 orang santri karena diduga melakukan pidana penghasutan, pengeroyokan, sekaligus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menegaskan penangkapan 11 orang santri berinisial DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM dari Kecamatan Pandarincang Banten tersebut bukanlah bentuk arogansi kepolisian seperti narasi yang viral di media sosial.
Menurutnya, sebelas santri itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena murni melakukan tindak pidana terhadap PT Sinar Ternak Sejahtera yang menjadi korban pengrusakan.
"Saudara DKK ini diduga mengajak dan mengumpulkan warta untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera," tutur Dian saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/2).
Dia menduga para tersangka melakukan hal itu karena tidak suka dengan keberadaan kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera yang dinilai dapat merusak lingkungan.
"Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," ujarnya.
Menurutnya, Polda Banten masih memburu pelaku pengrusakan lainnya. Dia meminta para pelaku untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.
"Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.