Bisnis.com, JAKARTA — Polda Banten menangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA) berinisial SEW (44) dalam kasus dugaan pengurangan MinyaKita di Tangerang.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan SEW ditangkap oleh 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten di Apartemen, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
"Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).
Dia menambahkan, SEW diduga berperan sebagai pemasok botol kemasan 1 liter kardus MinyaKita dan Djernih wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, petinggi perusahaan PT AEGA itu juga diduga menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk MinyaKita dan minyak Djernih yang telah dikurangi takarannya tersebut.
"Tersangka juga menerima Royalti dari penggunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan MinyaKita dan Djernih yang kurangi volume," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, hingga kini penyidik pada Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SEW.
"Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah melakukan gelar perkara dan penetapan SEW sebagai tersangka sehingga siang ini SEW akan diperiksa sebagai tersangka," pungkas Yudis.