Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) mengumumkan terdapat delapan korban yang diduga dilecehkan oleh ketua dan pengasuh yayasan panti asuhan Darussalam An-Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan delapan korban itu terdiri dari lima anak dan tiga orang dewasa.
"Yang diketahui per-rabu, 9 oktober 2024 korban menjadi 8 anak asuh terdiri dari 5 anak dan 3 dewasa," ujar Ade Ary di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Sudirman (49); dua pengasuh, Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28).
Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sementara Yandi ditetapkan sebagai DPO lantaran telah mangkir dalam dua panggilan polisi.
Kronologi, Modus dan Motif Pelaku
Baca Juga
Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari SF pada Juli 2024. SF ini merupakan kerabat dari salah satu korban yang diduga mengalami kekerasan seksual di panti asuhan Darussalam An-Nur.
Singkatnya, setelah sejumlah saksi dan korban diperiksa, kepolisian kemudian menetapkan tiga tersangka yaitu ketua dan pengasuh yayasan. Setidaknya, yayasan Darussalam itu memiliki 18 anak asuh, dua di antaranya merupakan balita.
Adapun, Zain mengatakan bahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang.
"Pelaku ini bisa melakukan perbuatan tersebut modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," ujar Zain di Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Selain itu, Zain juga mengungkap bahwa motif pelaku melakukan kekerasan seksual lantaran memiliki penyimpangan seksual sesama jenis.
"Kemudian tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual," pungkasnya
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.