Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT610 Tunggu Kepastian Pembayaran Denda dari Boeing

Keluarga korban kecelakaan Lion Air menunggu kepastian pembayaran denda yang dijatuhkan kepada Boeing imbas dua kecelakaan pesawat Boeing 737 Max.
Boeing 737 MAX. Dok Boeing
Boeing 737 MAX. Dok Boeing

Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 menunggu kepastian pembayaran denda yang dijatuhkan kepada Boeing imbas dua kecelakaan pesawat Boeing 737 Max yang terjadi pada 2018 dan 2019.

Anton Sahadi, perwakilan keluarga dari dua korban bernama Ryan Aryandi dan Ravi Andrian, mengatakan dirinya dengan para keluarga korban lainya menunggu perkembangan kasus ini yang dibahas di Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

"Boeing lagi menghadapi banyak masalah di sana, sekarang yang lagi diurus soal insiden panel pintu lepas," kata Anton kepada Bisnis, Jumat (19/07/2024). 

Diketahui, Boeing pada awal Juli mengaku bersalah atas dua kecelakaan pesawat yang menewaskan total 346 orang dan harus membayar US$243,6 juta

Terbaru, Departemen Kehakiman AS memberi sinyal telah mencapai kesepakatan akhir atas denda yang harus dibayarkan oleh Boeing. Namun angkanya belum dirincikan.

"Untuk yang kasus mengakui kesalahan ini US$243 juta. Departemen Kehakiman dan Boeing masih deal-dealan, belum ada keputusan resminya," kata Anton.

Anton mengaku tak memiliki data-data keluarga korban yang telah menandatangani pencairan klaim asuransi atas kecelakaan ini.

"Mengenai keluarga korban, saya juga masih menunggu telepon dari keluarga korban, yang tampaknya mereka juga masih menanti kabar terbaru dari kesepakatan Boeing-Departemen Kehakiman AS," ujar dia. 

Sebelumnya, Praktisi dan pengamat asuransi penerbangan Arman Juffry menjelaskan dalam proses klaim perusahaan asuransi akan membuat release yang harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 

Proses tersebut termasuk membebaskan asuransi hingga perusahaan maskapai dari segala tuntutan dikemudian hari setelah klaim dibayarkan. 

“Ini kasus baru dan saya bukan ahli hukum, [selanjutnya setelah pengakuan bersalah] tentunya ini tergantung dari aturan kaidah hukum yang ada. Dan terus terang saya belum pernah menangani kasus semacam ini,” katanya.   

Dalam penanganan klaim, Arman menjelaskan perusahaan asuransi tidak akan membayarkan klaim apabila tertanggung tidak menandatangani release tersebut.  “Itu mungkin yang [ke depan] menjadi masalah [baru bagi perusahaan asuransi] bila ada yang belum setuju,” kata Arman. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper