Bisnis.com, JAKARTA — Washington mengancam akan memberi sanksi pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) jika mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi Israel dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR AS Michael McCaul, seorang anggota Partai Republik asal Texas, berharap adanya rancangan undang-undang yang memberikan sanksi kepada pejabat ICC terkait hal tersebut.
Sementara itu, Ketua DPR AS Mike Johnson mengecam niatan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan pejabat Israel, terkait perang di Gaza, Palestina.
"Sangat memalukan bahwa Pengadilan Kriminal Internasional dilaporkan berencana mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasar dan tidak sah terhadap Perdana Menteri Israel Netanyahu dan pejabat senior Israel lainnya,” ujarnya, dalam sebuah pernyataan.
Menurutnya, tindakan ICC yang melanggar hukum seperti itu akan secara langsung melemahkan kepentingan keamanan nasional AS.
"Jika tidak ada pertentangan dari pemerintahan Biden, ICC dapat menciptakan dan mengambil alih kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin politik Amerika, diplomat Amerika, dan personel militer Amerika, sehingga membahayakan otoritas kedaulatan negara kita,” tambahnya.
Baca Juga
Melansir Times of Israel, AS dan negara-negara sekutu sebelumnya mengaku khawatir bahwa surat perintah penangkapan pejabat Israel, termasuk untuk Netanyahu oleh ICC dapat membatalkan perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang kemungkinan tidak lama lagi akan tercapai.
Beberapa negara tersebut melaporkan kekhawatiran bahwa Israel dapat menarik diri dari perjanjian gencatan senjata di Gaza tersebut, jika ICC mengeluarkan surat penangkapan.
Berdasarkan laporan terbaru, negara-negara G7 telah memulai kampanye secara diam-diam untuk menghalangi ICC mengeluarkan surat perintah tersebut, tanpa menyebutkan secara spesifik negara mana yang terlibat dalam upaya tersebut.