Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi laporan beberapa pihak kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang menganggapnya melakukan rangkap jabatan.
Diketahui, Jimly merupakan senator perwakilan DKI Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekaligus anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), di samping posisinya saat ini sebagai Ketua MKMK.
“Ya, saya kan dipersoalkan. [Tetapi, Ketua MKMK] ini kan bukan pejabat negara. Yang dilarang itu jadi pejabat negara,” katanya di Gedung MK pada Rabu malam, dikutip Kamis (2/11/2023).
Dia juga menjelaskan bahwa posisinya sebagai anggota dan ketua MKMK hanya akan berlangsung selama satu bulan, mengingat status MKMK saat ini yang belum permanen alias ad hoc.
Menurutnya, laporan kepada BK DPD RI itu merupakan ulah orang-orang yang sengaja mencari masalah di tengah kegentingan untuk menyelesaikan perkara putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
“Ini kan cuma 1 bulan. Jadi 1 bulan pun bisa kita laksanakan dua minggu, habis itu ya sudah selesai, ini kan ad hoc. Jadi enggak ada masalah, cuma orang cari-cari masalah aja, ya biasalah itu,” ujar Jimly.
Baca Juga
Sebelumnya, dalam rapat perdana MKMK dengan agenda klarifikasi pelapor pada Kamis (26/10/2023) pekan lalu, dia mengungkapkan bahwa pada awalnya tak bersedia ditunjuk sebagai anggota MKMK karena khawatir dipersoalkan terkait konflik kepentingan.
"Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula enggak bersedia ini. Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena tidak nyalon lagi untuk pemilu yang akan datang," jelasnya.
Oleh karenanya, menurut Jimly, dirinya tidak akan terlibat konflik kepentingan seandainya terdapat perselisihan hasil Pemilu 2024 di kemudian hari.
"Apalagi saya punya beban sejarah. Maka saya bersedia ini," tutur Jimly.
Sebagai informasi, Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023) lalu. MKMK diproyeksikan bekerja selama 1 bulan, mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.