Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) masih belum tertera informasi dakwaan yang menjerat Emirsyah Satar. Kendati demikian, sidang itu akan berlangsung Senin (18/9/2023).
"Agenda sidang perdana," tulis dalam SIPP dikutip, Senin (18/9/2023).
Sidang akan berlangsung di ruangan Mohammad Hatta Ali pukul 10.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi 1.15 WIB persidangan Emirsyah masih belum berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Kasus yang menjerat Emirsyah Satar terkait dengan pengadaan pesawat di maskapai penerbangan pelat merah itu. Akibat perkara korupsi GIAA. negara diduga mengalami kerugian hingga Rp8,8 triliun.
Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan bahwa Emirsyah berperan untuk membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS. Padahal dia tahu kalau hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.
"[Emirsyah Satar] ini kan pada waktu itu ini bertanggung jawab atas Pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai Direktur,” tutur Burhanuddin, Senin (27/06/2022).
Selain itu, Emirsyah bersama Dewan Direksi HS dan Capt AW juga memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV). Tujuannya supaya pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dipilih pihak Garuda.
Setelah proses rekayasa tersebut ES kemudian menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.