Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Abolisi, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke MA dan KY

Tom Lembong laporkan hakim Tipikor ke MA dan KY terkait etika dan profesionalisme usai bebas berkat abolisi Presiden Prabowo, dorong evaluasi hukum.
Kuasa Hukum Tom Lembong,  Zaid Mushafi di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (4/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (4/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan tiga hakim yang dilaporkan itu merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara impor gula kliennya.

Laporan ke MA dan KY ini berkaitan dengan kode etik dan dugaan perilaku tidak profesional atas jalannya persidangan kasus impor gula di PN Tipikor.

"Yang pertama memang kita yang melaporkan ke MA karena MA punya instrumen pengawasan internal. Walaupun secara garis besar juga sama mengenai kode etik dan unprofessional conduct ke MA dan ke KY," ujar Zaid di kompleks MA, Senin (4/8/2025).

Dia menambahkan pelaporan ini merupakan keinginan Tom Lembong untuk perbaikan atau evaluasi, sekaligus bentuk kritik terhadap sistem hukum di Tanah Air. 

Oleh karena itu, pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong tidak serta-merta mengakhiri niat untuk mendorong evaluasi sistem hukum di Indonesia.

"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai, tidak ya. Dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," imbuhnya.

Selain pelaporan terhadap instrumen hukum, kubu Tom Lembong juga ingin melaporkan terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam perkara gula.

Zaid menuding bahwa proses audit kerugian negara dalam perkara yang menyeret kliennya itu dibuat dengan tidak profesional.

"Nah, diaudit ini itu kita sangat menyayangkan tidak ada analisis, dibuat dengan tidak profesional. Finally dalam pertimbangan majelis hakim, hakim juga menggunakan perhitungannya, tidak menggunakan hasil audit BPKP tersebut," pungkas Zaid.

Sekadar informasi, tiga hakim yang menangani sidang Tom Lembong yaitu Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah

Tom Lembong Bebas

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah resmi bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI pada Jumat (1/8/2025).

Usai bebas, Tom menyampaikan ucapan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto setelah resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya," kata Tom Lembong.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro