Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Garuda (GIAA) Emirsyah Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pungli Rutan KPK

Terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Emirsyah Satar turut menjadi saksi kasus pungli rutan KPK
Eks Dirut Garuda (GIAA) Emirsyah Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pungli Rutan KPK. Pungli/istimewa
Eks Dirut Garuda (GIAA) Emirsyah Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pungli Rutan KPK. Pungli/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Emirsyah Satar turut menjadi saksi kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penyidik KPK memanggil Emirsyah serta sejumlah terpidana lainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut hari ini, Selasa (19/3/2024). Mereka diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. 

"Hari ini (19/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024). 

Untuk diketahui, pada 2020 Emirsyah Satar sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dia sebelumnya ditahan sebagai tersangka KPK sejak 2019. 

Selain Emirsyah, terpidana kasus KPK lain yang ikut diperiksa hari ini yaitu Dodi Reza, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjiang atau Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat dan Edy Wahyudi. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus pungli rutan. Dua di antaranya yakni Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) periode 2018-2022 Hengki. 

KPK menduga para tersangka pungli itu menarik besaran uang bervariasi mulai dari Rp300.000 sampai dengan Rp20 juta. Uang itu lalu disetorkan secara tuna maupun melalui rekening bank penampung. 

Di sisi lain, besaran yang diterima masing-masing tersangka juga bervariasi yakni mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp10 juta.

Selama 2019-2023, total besaran uang yang diterima para tersangka dari para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper