Bisnis.com, SOLO - Kasus Kompol D yang memiliki harta hingga miliaran menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Namun menilik dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Pamen) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp3.000.100 sampai dengan Rp4.930.100.
Selain itu, Kompol juga mendapat sejumlah tunjangan di antaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, besaran tunjangan kinerja yang diterima seorang Kompol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Urutan pangkat polisi
Urutan kepangkatan polisi terbagi menjadi tiga kelompok yakni Tamtama, Bintara, dan Perwira.
Pangkat Tamtama
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
- Bhayangkara Kepala (Bharaka)
- Bhayangkara Satu (Bharatu)
- Bhayangkara Dua (Bharada)
Pangkat Bintara
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
- Brigadir Polisi (Brigpol)
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
Pangkat Perwira
Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:
Baca Juga
- Jenderal Polisi Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- Komisaris Polisi (Kompol)
Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:
- Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda)