Bisnis.com, JAKARTA — Polri mulai mengusut kasus dugaan pemalakan yang diduga dilakukan oknum Kadin Cilegon terhadap Chandra Asri Group senilai Rp5 triliun.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan informasi atau penyelidikan untuk penanganan perkara tersebut.
"Saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Didik saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).
Hanya saja, Didik belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan proses penyelidikannya, termasuk soal rencana pemanggilan pihak-pihak terkait kasus dugaan pemerasan itu.
Sementara itu, Ketua Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengatakan pihaknya menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
Oleh karena itu, dia telah mengungkap sejumlah langkah untuk menangani persoalan tersebut. Misalnya, melakukan verifikasi terkait informasi pemerasan itu kepada pihak terkait, termasuk Kadin Cilegon.
Baca Juga
Selanjutnya, apabila terbukti, maka Kadin Indonesia bakal memberikan sanksi berupa teguran, pembekuan organisasi hingga pencabutan mandat bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin.
Upaya lainnya, meliputi menyusun SOP keterlibatan Kadin dalam proyek strategis untuk mencegah kejadian serupa di masa depan hingga audit internal Kadin Cilegon dan Kadin Banten.
“Kami menegaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” tutur Anindya.