Bisnis.com, JEDDAH — Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak menempuh jalur ilegal untuk berhaji ke Tanah Suci. Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron Ambry mengatakan Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap potensi haji ilegal dengan menaikkan denda hingga sebesar 100%.
Pelaku haji ilegal tahun ini akan diganjar dengan denda 10.000 real Arab Saudi plus penjara daan deportasi. Sementara itu, bagi mereka yang menjadi fasilitator haji ilegal, dendanya melonjak menjadi 100.000 real dibandingkan dengan 50.000 real tahun lalu.
"Kami sendiri dari Konsulat Jenderal mendapatkan pembatasan yang sangat ketat, hanya beberapa orang dibandingkan dengan tahun lalu kami mendapatkan 70 tasrikh masuk Makkah, tahun ini hanya 10 orang yang boleh masuk ke Kota Makkah selama musim haji ini," jelas Yusron, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga : Pergerakan Jemaah Haji dari Madinah ke Makkah Terkendala Paspor yang Tercecer, Begini Penanganannya |
---|
Yusron menyebut sedikitnya sudah ada 300 WNI yang terjaring saat pemeriksaan visa di Jeddah dan Madinah. Mereka menggunakan visa kerja untuk masuk ke Arab Saudi dan mencoba menembus Makkah untuk berhaji.
Lebih lanjut, jika kedapatan mencoba untuk masuk Makkah tanpa visa haji pelaku juga akan terkena cekal tidak bisa masuk ke Tanah Suci selama 10 kali musim haji, alias 10 tahun.
"Jadi bagi jemaah Indonesia yang sudaah berada di sini tidak menggunakan visa haji, untuk berpikir ulang, karena kalau Anda ketangkap kemudian dideportasi, maka peluang haji jika Anda mendapat giliran nanti akan hilang karena akan kena cekal selama 10 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia resmi memasuki gelombang II mulai Sabtu (17/5/2025). Jemaah calon haji gelombang II akan mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah untuk kemudian langsung digerakkan ke Makkah.
Hal itu berbeda dengan gelombang I di mana jemaah calon haji mendarat di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, singgah sementara di Kota Rasulullah itu selama 8 hingga 9 hari, sebelum kemudian bergerak ke Makkah.