Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Indonesia bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan catatan pemohon SKCK terhadap suatu tindak kriminalitas atau kejahatan.
Cara membuat SKCK online cukup mudah, tetapi bisa juga datang langsung ke kantor kepolisian dengan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disiapkan petugas ataupun Anda juga dapat membuatnya secara online di skck.polri.go.id.
Tidak jauh berbeda, pembuatan SKCK online juga dapat dilakukan dengan mudah karena tinggal mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Simak cara membuat SKCK secara langsung atau online yang dikutip skck.polri.go.id pada Kamis (25/8/2022):
Cara Membuat SKCK Online
1. Buka website resmi pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id.
2. Pilih menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.
3. Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom tertera.
4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
5. Isi alamat lengkap (sesuai KTP).
6. Pilih cara pembayaran baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
7. Klik “Lanjut” di bagian kanan bawah setelah semua kolom terisi.
8. Lengkapi data di form Data Pribadi
9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
10. Lengkapi form hubungan keluarga
11. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
12. Setelah mengisi formulir, warga akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
Cara Membuat SKCK Langsung datang ke kantor polisi:
1. Setelah melengkapi persyaratan pembuatan SKCK, bawa dokumen yang diperlukan ke kantor kepolisian.
2. Lalu, isi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan kantor Polisi dengan jelas dan benar.
3. Terakhir, pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Adapun, persyaratan untuk membuat SKCK online dengan 4 macam:
1. MABES POLRI
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
• Fotokopi Paspor (Jika ada).
• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
• Fotokopi KK.
• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
• Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
• Fotokopi Paspor.
• Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
• Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
2. POLDA
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
• Fotokopi Paspor (Jika ada).
• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
• Fotokopi KK.
• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
• Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk
mendapatkan KTP.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
WNA
• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan,
menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
• Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara
Indonesia (WNI)
• Fotokopi Paspor.
• Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
• Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
3. POLRES
WNI
• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
• Fotokopi Kartu KK.
• Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk
mendapatkan KTP.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
4. POLSEK
WNI
• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
• Fotokopi KK.
• Dokumen Sidik Jari
• Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk
mendapatkan KTP.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Sebagai informasi, syarat foto untuk SKCK harus berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Lalu, untuk masa berlaku surat ini bisa mencapai enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan jika telah melewati masa berlaku SKCK dapat diperpanjang.
Terakhir, untuk biaya pembuatan SKCK menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp30 ribu.