Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serangan Balik DPR ke MK Usai Putusan Pemisahan Pemilu Mulai 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang selama ini digelar mulai 2029.
Annisa Nurul Amara,Akbar Evandio
Rabu, 2 Juli 2025 | 07:30
Konferensi pera Pimpinan DPR RI seusai mengesahkan RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Konferensi pera Pimpinan DPR RI seusai mengesahkan RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang selama ini digelar mulai 2029.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempertimbangkan untuk merevisi sejumlah aturan guna menindaklanjutin putusan tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan semua partai politik akan berkumpul untuk menyikapi putusan MK terkait dengan pemisahan jadwal keserentakan pemilu.

Puan menuturkan bahwa seluruh partai politik di DPR perlu mencermati putusan MK tersebut. Pasalnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan pemilu itu digelar atau dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.

“Karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Maka dari itu, lanjutnya, semua partai politik atau fraksi di DPR akan duduk bersama guna menentukan sikap DPR terkait putusan MK tersebut. 

“Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR tengah mempersiapkan strategi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu).

Menurut Dasco, DPR telah menggelar rapat bersama sejumlah pihak untuk membahas langkah lanjutan tersebut.

"Keputusan MK yang sudah diputuskan, kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretariat Negara, ada KPU," ujar Dasco kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (1/7/2025).

Dasco menjelaskan, rapat tersebut menjadi bagian dari proses awal untuk memastikan keputusan MK disikapi secara matang.

"Di situ kami sharing dan ini bukan yang pertama tentunya, kami dalam menyikapi keputusan dari MK yang juga harus disikapi dengan hati-hati, karena itu merupakan langkah yang penting," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, DPR akan menggelar beberapa kali rapat lanjutan bersama lembaga terkait sebelum memutuskan langkah final.

“Kami akan beberapa kali mengadakan rapat dengan lembaga-lembaga terkait untuk kemudian nantinya tentunya menghasilkan produk yang benar-benar baik," kata Dasco.

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper