Bisnis.com, Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah berhasil menjual aset terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan senilai Rp3,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan aset itu berupa satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan luas tanah 400 meter persegi dan luas bangunan 600 meter persegi dengan nilai limit Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama.
"Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan telah berhasil melaksanakan Lelang Barang Rampasan Negara melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung," ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Harli menjelaskan aset yang telah dilelang milik terpidana Doni Salmanan itu berkaitan dengan perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.
"Atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," katanya.
Lelang barang rampasan negara tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Baca Juga
"Mekanisme pelelangan dilakukan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id," ucapnya.