Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setuju dengan Usulan Menteri HAM Natalius Pigai Soal Penghapusan SKCK

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku setuju dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus.
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers mengenai RUU KUHAP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers mengenai RUU KUHAP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku setuju dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus.

Dia bahkan mempertanyakan apa manfaat dari adanya pembuatan SKCK, karena sebenarnya juga ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kalau saya pribadi, saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan ya. Menurut saya sih sepakat, tidak usah ada SKCK,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Dia melanjutkan, usulan penghapusan SKCK ini harus berlaku bagi semua pihak, tidak hanya terkhusus untuk para mantan narapidana saja.

“Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tau semua yang pernah dipidana,” tutur Habiburokhman.

Legislator Gerindra ini pun menilai sebenarnya SKCK bisa menyulitkan bagi sebagian masyarakat, terlebih perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan itu.

“Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya. Tapi tidak tau ya, dicek ya kan. Resmi nggak resmi? Gimana?” singgungnya. 

Lebih lanjut, dia juga menilai bahwa meski seseorang telah memiliki SKCK, belum tentu juga orang tersebut sebenarnya bersih dari masalah.

“Tidak ada jaminan orang punya SKCK tidak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum, kan akan tau, tinggal dicek di pengadilan. Kalau saya sih sepakat dengan Mr. Pigai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. 

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini. 

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025). 

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana. 

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper