Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Melaporkan PNS/ANS yang Melanggar Aturan

Menemui PNS/ASN yang melanggar aturan? Anda bisa melaporkannya di aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang dibuat BKN.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Perlu diingat, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan:

1. Penyimpangan dari tugas dan fungsi

2. Benturan kepentingan

3. Kecurangan (fraud)

4. Gratifikasi

5. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

6. Perbuatan melanggar hukum (termasuk penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan atau perbuatan kriminal lainnya.

7.Pelanggaran etika pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya.

8. Perbuatan yang membahayakan keamanan dan kesehatan kerja aty membahayakan keamanan Badan Kepegawaian Negara.

9. Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP), termasuk di antaranya namun tidak terbatas pada prosedur barang dan jasa.

Untuk mempermudah tindak lanjut pengaduan, perlu unsur-unsur sebagai berikut:

1. What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

2. Where: Dimana perbuatan teresbut dilakukan

3. When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan

4. Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

5. Why: Dugaan mengapa perbuatan tersebut dilakukan

6. How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara dsb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper