Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah meminta seluruh instansi menganggarkan gaji bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan CASN, khususnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada 2026.
Mengutip keterangan resmi BKN pada Selasa (11/3/2025), imbauan ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. Himbauan ini berlaku pada seluruh instansi baik pemerintah maupun daerah.
“Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah mohon tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses ini sehingga tidak boleh ada pemberhentian hingga yang bersangkutan diangkat PPPK," jelasnya dalam rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Biro Kepegawaian dari berbagai instansi dan BKPSDM dan BKD se-Indonesia dikutip Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Zudan menyampaikan bahwa pihak Pemerintah tak ingin ada pihak yang dirugikan dalam proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024. Dia juga menegaskan bahwa pengangkatan CASN 2024 harus berjalan hingga SK diterbitkan.
Untuk sosialisasi lebih lanjut, pihaknya meminta Instansi untuk segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman soal pengangkatan serentak serta kepastian proses CASN, baik melalui daring maupun luring.
Pihaknya juga meminta agar pembekalan atau pelatihan dapat diberikan kepada calon ASN, baik secara luring maupun daring, sebelum diangkat menjadi CPNS atau PPK.
Baca Juga
Selain itu, Zudan juga meminta instansi mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu, dikarenakan BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.
Zudan juga menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer. Hal ini dikarenakan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate.