Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa kebijakan pembatasan sosial berskala besar perlu didampingi aturan darurat sipil. Dengan demikian kebijakan tersebut dapat berjalan secara tegas di masyarakat.
Dia pun meminta jajarannya menyiapkan aturan pelakasanaan lebih jelas soal kebijakan pembatasan sosial berskala besar sebagai panduan kepada pemerintah daerah. Di dalamnya, termasuk pula karantina wilayah.
“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah,” katanya membuka rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference, Senin (30/3/2020).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya mengatur soal darurat sipil. Pasal 19 dalam aturan itu mengatakan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
Terkait implementasi kebijakan tersebut, Jokowi meminta apotek dan toko bahan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan masyarakat. Tentu hal ini dengan menerapkan protokol menjaga jarak dan kesehatan yang ketat.
Kemudian pemerintah juga telah membicarakan dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja informal. “Pemerintah segera menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera umumkan ke masyarakat,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Presiden juga hendak mencegah mobilitas orang dari wilayah Jabodetabek ke daerah lain. Hal ini guna mengendalikan penyebaran virus Corona.
Sebelumnya, dalam sebuah cuitan di media sosial Twitter, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman menyampaikan bahwa pemerintah bakal menerapkan kondisi darurat sipil.
Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan KEKARANTINAAN KESEHATAN. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil ~ #Jubir #BungJubir @JubirPresidenRI #GotongRoyongKemanusiaan pic.twitter.com/wAh61w4wCC
— Fadjroel Rachman (@fadjroeL) March 30, 2020
Seperti diketahui, Jabodetabek saat ini menjadi wilayah dengan infeksi tertinggi di Indonesia. DKI Jakarta saja, melaporkan 720 kasus atau lebih dari separuh catatan pasien Covid-19 di Indonesia.
Adapun jumlah pasien positif virus Corona bertambah 130 orang menjadi 1.285 pasien hingga Minggu (29/3/2020). Sejauh ini pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 6.500 spesimen.
Kemudian kasus sembuh bertambah jadi 5 orang, menjadi 64 orang. Pasien meninggal menjadi 114 orang, atau tambah 12 orang pada periode yang sama.
“Oleh karena itu mari sadari betul masih ada kasus positif yang belum melaksanakan isolasi. Masih ada penularan karena kontak dekat. Masih ada yang belum rajin cuci tangan dengan sabun,” kata juru bicara penanganan Covid-19 untuk Indonesia Achmad Yurianto dalam video conference, Minggu (29/3/2020) sore.
Yuri mengatakan satu-satunya cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan mengikuti anjuran pemerintah.
Masyarakat diminta untuk menjaga jarak aman sosial, atau menjaga jarak sekitar 1 meter dengan orang lain apabila terpaksa keluar rumah.