Bisnis.com, MAKKAH — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyebut ada enam orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Madinah, Arab Saudi, karena diduga menjualbelikan dam secara ilegal.
Dam haji adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Pelanggaran tersebut bisa berupa melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram, tidak menyelesaikan wajib haji, atau melaksanakan haji Tamattu'. Dam biasanya berupa menyembelih hewan kurban, seperti kambing, unta, atau sapi.
Adapun keenam terduga pelaku tersebut terdiri atas dua mahasiswa dan empat WNI yang bermukim di Madinah.
"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah," kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2025).
Dia mengatakan pihak KJRI sudah bertemu dengan enam orang itu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.
Baca Juga
"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya hadyu," ucapnya.
Dia menyebut mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang terkait dam. Sementara, empat WNI lain ditangkap karena diduga mempromosikan dam secara ilegal.
"Jadi ada satu orang mahasiswa itu jadi diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang. Kemudian empat orang mukimin mereka pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu," ujarnya.
Kini, keenam WNI itu suda dibebaskan. Dia menyebut pembebasan dilakukan karena bukti belum mencukupi.
Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi, dan berharap jemaah haji Indonesia mengikuti aturan tersebut.
"Salah satunya, ada ada beberapa bank, ada melalui kantor pos dan memang biasanya di sekitar Masjidil Haram ada namanya counter-counter atau loket-loket khusus yang memang menerima pembayaran dam," ucapnya.
Yusron pun mengimbau WNI tidak mempromosikan penjualan dam kepada jemaah haji. Dia menegaskan pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.