Bisnis.com, MAKKAH - Sebanyak 47.384 dari 203.320 jemaah haji reguler Indonesia 2025 merupakan lanjut usia (lansia), dengan 8 orang di antaranya berusia di atas 100 tahun.
Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga Senin (19/5/2025), ada 26.408 jemaah haji usia 65 tahun hingga 70 tahun, 14.599 jemaah haji usia 71 tahun hingga 79 tahun, 5.958 jemaah usia 80 tahun hingga 89 tahun, 411 jemaah usia 90 tahun sampai 99 tahun dan delapan jemaah usia 100 tahun ke atas. Selain itu, ada 513 orang jemaah disabilitas.
Untuk melayani jemaah haji lansia dan disabilitas, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiagakan 183 orang petugas yang secara resmi terdaftar di Siskohat.
Kabid Layanan Lansia Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Suviyanto mengakui jumlah petugas tidak berimbang dengan banyaknya jemaah calon haji yang dilayani. Akan tetapi, pihaknya berupaya melakukan pelayanan semaksimal mungkin.
"Kami berusaha untuk tetap memaksimalkan petugas yang ada untuk membantu para jemaah lansia, " kata Suviyanto, di Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2025).
Dia mengatakan ada sejumlah kendala yang dialami sejumlah lansia saat melaksanakan ibadah di Makkah, seperti bahasa dan kemampuan fisik yang berkurang.
Baca Juga
"Banyaknya lansia yang butuh penanganan lebih ekstra yaitu terhadap kebutuhan fisiknya yaitu memandikan ataupun mengganti popoknya ataupun memberikan makanan," katanya.
Adapun, untuk jemaah yang harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas, PPIH Arab Saudi mengupayakan pengadaannya melalui syarikah, meski jumlahnya belum maksimal.
Dia kemudian menjelaskan proses sewa jasa pendorong kursi roda saat hendak umrah di Masjidil Haram. Dia menyarankan jemaah menyewa jasa pendorong kursi roda resmi sejak turun di terminal.
"Yang pertama laporkan kepada kloternya lalu kepada kami, lalu kami berikan namanya layanan kursi roda setelah itu kami dampingi dengan namanya kartu kendali. Sehingga untuk memudahkan kami mengendalikan para petugas kursi roda yang ada di [Masjidil] Haram dari titik awal selama proses ibadah umrah baik sai dan tawaf sampai kembali ke titik awal tadi," ucapnya.
Biaya sewa kursi roda resmi sekitar 250 riyal Arab Saudi atau setara Rp 1,2 juta. Untuk pelaksanaan umrah wajib, biaya sewa kursi roda ditanggung oleh PPIH.
"Kami memohon kepada para jemaah perkembangan apabila membutuhkan layanan kursi roda di [Masjidil] Haram agar segera melaporkan kepada kami melalui petugas kloternya maupun petugas sektornya sehingga untuk tidak terjadi penipuan ataupun disalahgunakan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.