Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memburu tersangka Direktur PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Mulyanto yang telah ditetapkan sebagai buronan.
Albertus Sugeng Mulyanto melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan bahwa tim penyidik sudah mendeteksi keberadaan tersangka kasus penjualan tanah obligor BLBI Bank BHS almarhum Hendra Rahardja tersebut.
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut, pihaknya hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dapat meringkus Albertus Sugeng Mulyanto agar pelariannya berakhir dan menjalani proses hukuman.
"Kita sudah tahu pergerakan dia kok. Ini kan hanya tinggal menunggu waktu saja. Kita tidak pernah berhenti memburu dia kemanapun dan kapanpun," tuturnya, Selasa (6/8/2019).
Adi menegaskan bahwa selama tim penyidik punya alat bukti dan didukung fakta hukum yang kuat. Dia menjamin tersangka Albertus Sugeng Mulyanto akan terus diburu untuk bertanggungjawab atas perbuatan tindak pidana korupsinya.
"Bagi kami, siapapun selama didukung oleh fakta hukum yang kuat, akan dimintai pertanggungjawabannya," katanya.
Perburuan terhadap Albertus Sugeng Mulyanto itu kembali dilanjutkan penyidik setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bersalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno, Ngalimun dan Zainal Abidin.
Sebelumnya, Kejagung berencana mengadili tersangka Direktur Umum PT CSL Albertus Sugeng Mulyanto tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pasalnya, tersangka perkara dugaan tindak pidana penjualan aset terpidana BLBI Bank BHS Hendra Rahardja itu masih buron sampai saat ini.
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP).
Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah -- dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang