Bisnis.com, JAKARTA--Polda Kepulauan Riau menangkap 4 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Mereka berencana mengirim 29 calon Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut pada Senin (3/12/2018) pukul 20.00 WIB di Pantai Batubesar, Nongsa, Batam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam perkara TPPO tersebut.
Menurut Dedi pelaku berinisial Z bin R alias L berperan sebagai penanggungjawab, pelaku berinisial RM alias I berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, pelaku M bin D sebagai penampung dan pengantar PMI Ilegal sedangkan pelaku berinisial J berperan mengarahkan PMI Ilegal saat naik ke kapal laut.
"Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah menggagalkan pengiriman 29 Calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut. Pelaku yang berjumlah 4 orang sudah kami amankan," tuturnya, Kamis (6/12/2018).
Menurut Dedi 29 orang Calon PMI tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Dari Flores tercatat 15 orang calon PMI, Lombok 6 orang, Makassar 4 orang, Aceh 1 orang, Bengkulu 1 orang, Medan 1 orang dan Sumba 1 orang.
Dedi mengatakan dari tangan keempat tersangka Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp10,2 juta, 5 paspor yang sudah di-blacklist, 1 unit kapal pancung, dan 2 mesin gantung serta 2 unit mobil.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Dedi.