Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri meringkus pelaku berinisial NYM (32) yang diduga melanggar tindak pidana pornografi karena menyediakan layanan bondage and discipline, sadism and masochism (BDSM) untuk pelanggannya di media sosial.
Kasubdit 1 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengungkapkan tersangka diringkus saat Tim Patroli Siber dari Dit Tipidsiber melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun Twitter @Onenk_Lemot yang memposting ratusan foto dan video BDSM dirinya bersama pelanggan di media sosial. Menurutnya, Polri meringkus pelaku saat tengah bersama pasangannya sebelum melakukan aktivitas BDSM di Apartement K, Tower F pukul 15.30 WIB.
"Dia melakukan BDSM ini sendiri tanpa ada perantara mami atau sebagainya. Untuk satu kali melakukan BDSM tersangka memasang tarif hingga Rp1,3 juta per jam dan aktivitas ini sudah dilakukan pelaku sejak 2016," tutur Dani, Senin (14/5/2018).
Menurutnya, Polri telah menyita semua alat yang digunakan pelaku untuk aktivitas BDSM bersama pelanggannya seperti lakban, lilin, tepukan lalat berwarna pink, rantai anjing, kondom dan gunting serta sejumlah ATM yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
"Semua barang bukti sudah kami amankan," katanya.
Dia menjelaskan tim patroli siber akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tindak pidana pornografi yang ada di sejumlah wilayah, termasuk di beberapa apartemen yang diduga rawan aktivitas prostitusi.
Baca Juga
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini ya. Akan terus kami kembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain," ujarnya.