Bisnis.com, SLEMAN - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Daerah istimewa Yogyakarta melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta dalam pengurusan paspor.
"Dalam operasi tangkap tangan ini, kami menetapkan satu pejabat Kantor Imigrasi Yogyakarta sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Polisi Antonius Pujianto, Senin (7/11/2016).
Menurut dia, penggeledahan dilakukan pada Jumat (4/11) sore. Saat dilakukan penggeledahan, diamankan delapan orang berstatus awal sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, seorang kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia mengatakan dari tangan pelaku, diamankan barang bukti uang sebesar Rp11.550.000, lima gadget, dan sejumlah berkas.
"Modusnya pelaku menggunakan orang lain menjalankan aksi pungli untuk kemudahan mengurus paspor. Kemudian, orang tersebut menyetorkan uang hasil pungli ke pelaku," katanya.
Pujianto mengatakan jumlah korban dan lama aksi pungli masih dalam pendalaman dan penyidikan lanjutan.
"Saat ini, pelaku sudah dikembalikan ke intansi terkait karena ancaman masa hukuman tidak lebih dari tiga tahun. Meski dikembalikan, pemberkasan tetap berjalan," katanya.
Ia mengatakan pemberantasan terhadap pungli tidak hanya dilakukan di luar kepolisian. Di internal Polri, hal serupa juga akan terus digalakkan. "Kami ingin wilayah DIY menjadi kawasan bebas pungutan liar," katanya.
Satgas Pungli DI Yogyakarta Lakukan OTT di Kantor Imigrasi
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Daerah istimewa Yogyakarta melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta dalam pengurusan paspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
41 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
2 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
2 jam yang lalu