Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Turis Masuk AS Wajib Siapkan Uang Jaminan Visa Rp245 Juta

Pemerintahan Trump mewajibkan turis dari beberapa negara untuk membayar jaminan visa hingga Rp245 juta untuk masuk AS.
Presiden AS Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih di Washington, DC, AS, Senin, (24/2/2025). Bloomberg/Al Drago
Presiden AS Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih di Washington, DC, AS, Senin, (24/2/2025). Bloomberg/Al Drago

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Donald Trump mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan sebagian wisatawan asing untuk membayar jaminan visa sebesar US$5.000-US$15.000 atau Rp82 juta-Rp245 juta sebelum mereka diizinkan masuk ke Amerika Serikat (AS).

Dikutip melalui USAToday, kebijakan ini merupakan bagian dari program percontohan selama 12 bulan yang ditujukan untuk menekan angka pelanggaran masa tinggal visa (overstay).

Menurut pemberitahuan resmi yang diterbitkan di Federal Register pada Senin (4/8/2025), kebijakan ini akan diterapkan kepada warga negara-negara yang memiliki tingkat pelanggaran visa tinggi. Namun, daftar lengkap negara-negara yang terdampak akan diumumkan kemudian bulan ini oleh Departemen Luar Negeri AS.

Meski secara keseluruhan tingkat overstay cukup rendah—kurang dari 1,5% dari total lebih dari 38 juta pengunjung asing pada tahun fiskal 2023—beberapa negara menunjukkan angka yang jauh di atas rata-rata. Misalnya, Burma (Myanmar) memiliki tingkat overstay sebesar 27%, sementara Liberia mencapai 19%.

Kolombia, salah satu negara dengan jumlah pelanggaran visa tertinggi, mencatatkan lebih dari 40.000 pengunjung yang tidak meninggalkan AS sesuai jadwal pada 2023, atau sekitar 4% dari total kedatangan mereka.

Meskipun negara-negara seperti Inggris, Spanyol, dan Prancis juga mencatat angka overstay tinggi secara absolut, mereka tidak termasuk dalam program jaminan visa ini karena tergabung dalam Program Bebas Visa (Visa Waiver Program) yang memungkinkan warganya masuk ke AS tanpa visa.

Jaminan visa harus dibayarkan langsung ke Departemen Keuangan AS dan akan dikembalikan sepenuhnya kepada wisatawan yang meninggalkan negara tepat waktu.

Namun, jika mereka melanggar syarat masa tinggal, uang tersebut dapat digunakan untuk menutupi sebagian biaya deportasi, yang menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dapat mencapai lebih dari US$17.000 per orang atau sebesar Rp278 juta. 

Kebijakan ini hanya berlaku untuk visa yang digunakan untuk perjalanan melalui udara dan laut, serta tidak mencakup kedatangan darat dari Kanada atau Meksiko, karena AS masih memiliki keterbatasan dalam melacak keberangkatan melalui perbatasan darat.

Langkah ini dipandang sebagai upaya lanjutan dari pemerintahan Trump untuk memperketat kontrol imigrasi dan meningkatkan akuntabilitas sistem visa di tengah kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan izin tinggal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro