Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina terkait kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan alasan ditundanya sidang ini lantaran terpidana Silfester tak hadir dalam persidangan.
Rio mengemukakan bahwa alasan Silfester absen dalam persidangan kali ini lantaran kondisi kesehatannya kurang sehat.
"Bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Rio kepada wartawan, Rabu (20/5/2025).
Atas dasar itu, kata Rio, pihaknya memutuskan menunda sidang PK. Adapun, sidang PK Silfester atas kasus pencemaran nama baik itu kembali digelar pada Rabu (27/8/2025).
Rio juga mengemukakan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung No.1/2012, sidang PK ini harus dihadiri langsung pemohon dan tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.
Baca Juga
"Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025).
Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.