Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menilai kebijakan deregulasi aturan dan pembenahan birokrasi lebih efektif dalam menggairahkan kembali investasi di Indonesia setelah pemerintah menghapuskan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Investasi, Hilirisasi, dan Lingkungan Hidup Kamar Dagang Indonesia atau Kadin Indonesia Bobby Gafur Umar mengatakan pembubaran satgas tersebut semestinya tidak menjadi persoalan besar jika pemerintah fokus pada substansi yang lebih penting, yakni deregulasi dan pembenahan birokrasi.
“Kalau tim Saber Pungli dinilai tidak efektif, ya dihapus tidak apa-apa. Tapi pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan utama: panjangnya birokrasi dan maraknya celah pungli dalam sistem,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Rabu (16/7/2025).
Dia menegaskan bagi pelaku, isu utama terkait dengan investasi bukan terletak kepada keberadaan saber pungli melainkan bagaimana pemerintah dapat menghadirkan kepastian hukum dan menyederhanakan regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang sehat di Indonesia.
Oleh karena itu, dia merespons positif rencana pemerintah yang telah melibatkan Kadin dalam deregulasi aturan. Terutama terkait dengan aturan yang mengganjal dan mengurangi daya tarik investasi di Indonesia.
Pasalnya saat ini masih banyak risiko yang menghambat investasi. Mulai dari peraturan yang panjang dan berbelit, praktik pungli, hingga gangguan keamanan di kawasan industri.
Dia menambahkan bahwa ketidakpastian hukum sering muncul akibat pergantian kepala daerah atau pejabat baru yang kemudian mengubah kebijakan dan regulasi secara mendadak.
Kondisi tersebut membuat dunia usaha gamang karena belum selesai menyesuaikan aturan lama, sudah diganti lagi dengan aturan baru.
Selain itu contoh nyata lainnya dapat dilihat pada prosedur pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Meski UU Cipta Kerja telah disahkan untuk menyederhanakan proses perizinan, pelaksanaannya di lapangan justru menunjukkan ketidaksinkronan.
Menurut dia, proses yang seharusnya bisa diselesaikan di daerah justru ditarik ke pusat dan menumpuk, sehingga waktu penyelesaian bisa mencapai dua tahun.
“Ini kan kontradiktif dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin memangkas birokrasi. Harusnya bisa lebih cepat dan efisien,” imbuhnya.
Dia berharap agar langkah deregulasi aturan ini segera menghasilkan reformasi konkret yang memangkas jalur birokrasi dan menutup celah-celah pungli.
“Yang dibutuhkan investor adalah kepastian. Selama itu belum ada, kita akan selalu tertinggal dibanding negara lain seperti Vietnam,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengatakan kebijakan penghapusan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dilakukan oleh pemerintah pusat dan selanjutnya diserahkan kembali kepada masing-masing daerah, termasuk juga kepada masing -masing Kementerian atau Lembaga (K/L).
“Untuk penanganan pungli, kami juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kejaksaan, dan juga Kepolisian dalam menerapkan sistem manajemen crime prevention atau MCP untuk tindak pidana korupsi dengan semua pemda,” katanya.