Bisnis.com, JAKARTA - Istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meminta proses sidang praperadilan yang diajukan oleh suaminya berjalan seadil mungkin dan menghormati Hak Asasi Manusia.
"Saya minta prosesnya seadil mungkin dan hormati hak asasi manusia. Saya hanya inginkan keadilan, transparansi, dan kejujuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Liestyana Rizal Gusman seusai menghadiri sidang perdana praperadilan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Sementara itu, terkait kondisi Irman Gusman di tahanan, ia menyatakan bahwa banyak hal yang tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
"Banyak hal yang tidak sesuai dengan HAM, saya minta hargai lah hak Pak irman sebagai warga negara," ucap Liestyana.
KPK sendiri sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Irman Gusman.
Menurut Hakim Tunggal I Wayan Karya, KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh untuk menyiapkan administrasi, bukti, saksi, dan ahli.
Selain itu, kata I Wayan, alasan penundaan yang disampaikan karena KPK sedang menyiapkan sidang praperadilan lainnya dan ada dinas di luar kota.
I Wayan Karya memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman hingga Selasa (25/10) pekan depan.
Irman Gusman telah diberhentikan sebagai Ketua DPD RI setelahditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.
Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irmanmemberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.
Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasehat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.
PRAPERADILAN IRMAN GUSMAN: Istri Minta Proses Sidang Hormati HAM
Istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meminta proses sidang praperadilan yang diajukan oleh suaminya berjalan seadil mungkin dan menghormati Hak Asasi Manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu
JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029
38 menit yang lalu
Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir
1 jam yang lalu
41.605 Personel Gabungan TNI Siap untuk Amankan Nataru 2025
2 jam yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
3 jam yang lalu