Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil paksa Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Rencana pemanggilan paksa itu dilakukan setelah Eddy Sindoro tiga kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.
Eddy Sindoro, kemarin rencananya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Edy Nasution penerima suap dari anak buahnya yakni Doddy Aryanto Supeno. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara itu.
"Sampai saat ini belum datang. Keputusan untuk memanggil paksa nanti ada di penyidik," kata dia Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Senin (1/8/2016).
Nama Eddy Sindoro menjadi salah satu pihak swasta yang sering disebut dalam perkara suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sejak awal kasus itu bergulir, namanya kerap diasosiasikan dengan terdakwa suap yakni Doddy Aryanto Supeno.
Belakangan dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Doddy, nama bekas petinggi Grup Lippo itu menjadi salah satu inisiator suap. Dia yang menyuruh anak buahnya yakni Wresti Kristian Hesti untuk melobi pihak panitera PN Jakpus itu terkait dua perkara yang sedang dia tangani.
Dua perkara itu yakni sengketa perdata antara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co Ltd (PT Kymco). Sengketa perusahaan itu terkait dengan permintaan untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada PT Kymco senilai US$11,1 juta. Ganti rugi itu mesti dilakukan , setelah Singapore International Abitration Center (SIAC) menyatakan PT MTP wanprestasi dan mesti membayar ganti rugi.
Kedua, sengketa perdata antara Across Asia Limited dengan PT First Media Tbk. Sengketa itu bermula dari putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013. Dalam putusan itu Across Asia Limited dinyatakan pailit.
Putusan MA itu telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT AAL pada tanggal 7 Agustus 2015. Namun sampai dengan batas waktu 180 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan, PT AAL tidak kunjung mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Untuk membereskan dua perkara itu, Eddy meminta Wresti Kristian Hesti untuk melobi Edy Nasution, panitera PN Jakpus. Pertemuan dilakukan, termasuk meminta kepada Eddy Nasution untuk membantu “pengurusan perkara” milik bosnya di pengadilan tersebut. Edy menyanggupi dengan meminta sejumlah uang kepada Wresti.
Peranan dari Eddy Sindoro tak hanya disitu, untuk memperlancar proses pengurusan perkara, dia juga meminta anak buahnya untuk membuatkan memo kepada seorang promotor. Promotor itu tak lain adalah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Wresti saat menjadi saksi dalam sidang pekan lalu membenarkan hal itu.
Secara terpisah, Eddy Sindoro tak menjawab pesan singkat maupun sambungan telepon. Sejauh ini dari pihak Paramount Land juga tidak menjawab soal kasus yang menjerat salah satu petingginya tersebut.
Selain memeriksa Eddy Sindoro, kemarin penyidik KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho dan Suhendra Atamaja. Ervan diperiksa sebagai saksi untuk Edy Nasution, Ervan tak memberikan komentar soal pemeriksaannya tersebut.
SUAP PANITERA PN JAKPUS: KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Eddy Sindoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil paksa Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Rencana pemanggilan paksa itu dilakukan setelah Eddy Sindoro tiga kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
2 jam yang lalu