Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Membuka Kotak Pandora Mafia Kasus: Ronald Tannur ke Suap Migor

Mampukah Kejagung membongkar mafia kasus mulai dari perkara Ronald Tannur hingga berujung suap korporasi migor ke hakim?
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, Sabtu (14/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, Sabtu (14/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Hukum di Indonesia tengah menjadi sorotan usai terungkapnya kembali mafia kasus yang melibatkan hakim hingga perangkat pengadilan.

Pengungkapan itu bermula saat terendusnya suap pada vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kala itu, tiga hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas kematian Dini. Oleh sebab itu, Ronald Tannur bebas atas segala tuntutannya pada Rabu (24/7/2024).

Selang tiga bulan kemudian, Kejagung mengumumkan bahwa tiga hakim yang memutus perkara Ronald Tannur itu menjadi tersangka.

Sebab, usut punya usut ketiganya telah menerima suap dari pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat sekitar Rp4,6 miliar.

Uang tersebut bersumber dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang ingin menggunakan segala cara agar anaknya tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.

Tak hanya hakim dan pengacara, kasus ini melibatkan juga mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

Perannya sederhana, Rudi hanya menyiapkan Erintuah Damanik untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

Selain itu, publik juga kembali dihebohkan atas keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia ini dikenal publik sebagai makelar kasus. 

Tak main-main, saat Zarof menjadi tersangka. Terungkap bahwa Zarof telah "bermain kasus" sejak 2012 hingga 2022. Tentunya, tak sedikit imbalan yang diterima Zarof saat menjadi makelar kasus.

Dalam periode sekitar 10 tahun itu, Zarof didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg dari pihak yang berperkara. Kini, Zarof masih menjalani persidangan di PN Tipikor.

Suap Kasus Ekspor CPO 

Belum genap setahun publik dihebohkan dengan kasus Ronald Tannur, peradilan hukum di Indonesia kembali tercoreng pada Sabtu (12/4/2025).

Kala itu, Kejagung menggelar konferensi pers untuk mengumumkan kasus suap yang melibatkan perangkat pengadilan.

Awalnya, Korps Adhyaksa menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta dua pengacara Marcella Santoso dan Aryanto menjadi tersangka.

Mereka diduga bermain-main dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang menyeret tiga grup korporasi, seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pada intinya, kasus suap ini telah membuahkan vonis lepas atau onslag terhadap perkara minyak goreng tersebut.

Alhasil, ketiga grup korporasi itu bebas dari tuntutan pembayaran denda hingga beban uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.

Selang satu hari selanjutnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka terhadap tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM).

Secara total, uang dugaan suap yang diberikan mencapai Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika melalui Wahyu Gunawan.

Jumlah itu merupakan permintaan dari Arif yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

Uang puluhan miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada Djuyamto Cs dengan total Rp22,5 miliar.

Sementara itu, Wahyu mendapatkan jatah USD 50.000 sebagai jasa penghubung antara Aryanto dengan Arif.

Usut punya usut, kasus ini terungkap saat penyidik Kejagung menemukan alat bukti elektronik atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. Dia menyampaikan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso disinggung dalam barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik.

"Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik," ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Hakim Djuyamto Cs Diberhentikan 

Buntut dari kasus ini, MA telah memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis perkara ekspor minyak goreng (migor) yang menyeret beberapa korporasi di PN Jakarta Pusat.

Juru Bicara MA Yanto menyampaikan pihaknya telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto agar hakim dan panitera diberhentikan sementara.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujarnya di MA, Senin (14/4/2025).

Dia menambahkan keputusan pemberhentian sementara itu lantaran kasus suap yang menjerat hakim dan panitera itu masih belum inkrah.

Dengan demikian, apabila nantinya tersangka hakim Djuyamto Dkk itu telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh hakim dan panitera yang menjadi tersangka bakal diberhentikan permanen.

Di samping itu, MA juga bakal memberlakukan Smart Majelis untuk penunjukan hakim secara otomatis menggunakan sistem robot atau artificial intelligent (AI). 

Menurut Yanto penunjukan majelis hakim dengan AI itu diterapkan agar mencegah potensi adanya "permainan" atau suap pada proses hukum.

Adapun, sistem otomatis itu sudah diterapkan pada penunjukan majelis hakim di tingkat MA. Sementara itu, pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi masih berproses.

"Kalau di MA sudah mulai ya sudah dimulai smart majelis. Jadi sudah mesin yang menentukan. Tapi, ini ternyata dari Rapim sudah akan dilakukan seluruh Indonesia Melalui robotik di Smart Majelis," pungkasnya.

Di lain sisi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyatakan bahwa untuk saat ini sistem tersebut belum dapat diterapkan ke seluruh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Sebab, terkendala dari sistem.

"Sedangkan mengenai kapan sistem ini akan diberlakukan, kita harus membangun dulu aplikasinya ya. Butuh waktu untuk memproses pesan dari pimpinan tersebut," tutur Sobandi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper