Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Informasi Geospasial (BIG) menerbitkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) edisi tahun 2015 yang telah direvisi oleh tim teknis NKRI.
Tim itu beranggotakan tim antar Kementerian/Lembaga terkait seperti, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dittop TNI AD, Dishidros TNI AL dan Disurpotrud TNI AU.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Priyadi Kardono, mengatakan bahwa evaluasi peta NKRI ini sudah dilakukan sejak Februari hingga April 2015 dan tim teknis antar Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi perubahan yang terjadi pada 10 Mei 2015.
"Dari bulan Februari tim teknis kita telah melakukan rapat evaluasi tiap 2 minggu sekali, dan rapat terakhir itu 10 Mei. Hari ini akan diadakan pengesahan Peta NKRI hasil Revisi ditandai dengan Tanda Tangang para pejabat perwakilan dari KL terkait pada peta NKRI terbaru," ujar Priyadi di Ruang Rapat Gedung Utama BIG, Cibinong, Selasa (12/5/2015).
Revisi serta evaluasi dilakukan setiap setahun sekali sesuai amanat yang terkandung dalam Undang-Undang No.4 2011. Selain itu, adanya evaluasi terhadap peta NKRI yang dilakukan secara rutin mengingat bumi yang terus mengalami pergerakan pada keraknya. Serta perkembangan wilayah administrasi Indonesia itu sendiri, baik secara nasiona maupun internasional.
"misalnya terkait batas wilayah yang setiap tahunnya mengalami perkembangan, terutama bila ada daerah yang baru terbentuk otomatis akan ada perubahan pada batas administrasinya," paparnya.
Badan Informasi Geospasial Revisi Peta NKRI
Badan Informasi Geospasial (BIG) menerbitkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) edisi tahun 2015 yang telah direvisi oleh tim teknis NKRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yulianisa Sulistyonigrum
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
53 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
58 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu