Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Andi Alfian Mallarangeng dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurangan penjara.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Haswandi menyatakan bahwa Andi terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan bahwa terdakwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan dua bulan," tutur Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Haswandi mengatakan sebagai penyelenggara negara, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Namun, Haswandi mengatakan bahwa pihaknya memberikan pertimbangan kepada Andi untuk membuat hukuman yang adil. Pasalnya, Andi diyakini belum sempat menikmati hasil korupsinya selama ini dan Andi juga diyakini bersikap sopan selama ini.
Sementara itu, Andi Alfian Mallarangeng sendiri menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah ditetapkan Majelis Hakim Tipikor.
Pasalnya menurut Andi, vonis tesebut sangat tidak adil terhadap dirinya yang selama ini hampir dua tahun menjalani proses hukuman penjara sejak dirinya mengundurkan diri sebagai Menpora.
"Saya dituduh sejak mulai tahun 2012, saya sudah mengundurkan diri, lalu kemudian ditahan selama 9 bulan. Jadi proses ini sudah hampir dua tahun bagi saya," tutur Andi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7).
Andi berdalih bahwa dirinya selama ini tidak pernah menikmati hasil korupsi dari proyek tersebut, sesuai dengan pernyataan Majelis Hakim Tipikor. Oleh karena itu, pihaknya bersikukuh akan mengajukan banding.
"Ada beberapa hal yang baik tadi, disitu dijelaskan saya tidak menikmati hasilnya. Kalau ada penyimpangan-penyimpangan, ada korupsi segala macem saya tidak menikmatinya," kata Andi.
Seperti diketahui, Andi dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.