Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tegaskan Tak Ada Ancaman Fisik & Psikis Terhadap Diplomat Arya Daru

Polisi menyatakan tidak ada ancaman fisik atau psikis terhadap Diplomat Arya Daru, yang ditemukan tewas di Jakarta. Kasus ini disimpulkan sebagai bunuh diri.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra; Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi; hingga Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak di Polda  Metro Jaya, Selasa (29/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra; Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi; hingga Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada ancaman fisik maupun psikis dalam peristiwa kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (39).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil analisis perangkat elektronik milik Arya.

"Terhadap hasil penelitian ini belum ditemukan adanya informasi ataupun dokumen elektronik yang berisi muatan atau ancaman baik fisik maupun psikis maupun kekerasan terhadap korban," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Dia menambahkan pemeriksaan digital forensik ini juga ditemukan fakta bahwa Arya sempat mengakses sejumlah informasi berkaitan dengan sejumlah penyakit yang dialaminya.

Selain itu, Diplomat Arya juga sempat melakukan komunikasi dengan kenalan digitalnya pada 2013. Dalam komunikasi itu, Arya menyatakan sudah memiliki keinginan bunuh diri. 

Menurut polisi, pada 2021 keinginan bunuh diri itu menguat. Namun demikian, Wira tidak menjelaskan terkait dengan motif bunuh diri Arya secara detail.

"Ditemukan adanya history pencarian tentang beberapa penyakit yang dialami korban selain itu komunikasi dengan pengguna akun," pungkas Wira.

Sekadar informasi, penyelidik Polda Metro Jaya telah berkesimpulan bahwa dalam kasus kematian ini tidak ada tindak pidana. Selain itu, indikator kematian Arya ini tidak melibatkan pihak lain alias bunuh diri.

Polda Metro Jaya telah mengamankan 103 barang bukti terkait pengungkapan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (39).

Seperti diketahui, ADP ditemukan dalam kondisi tewas dengan kepala terlakban di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu silam. 

"Barang bukti 103 unit barang bukti atau 103 jenis barang bukti," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Ditreskrimum, penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti ditampilkan di meja konferensi pers pada Selasa (29/7/2025).

Secara terperinci, barang bukti yang diamankan dari perkara ini, antara lain DVR atau alat penyimpanan rekaman; lakban kuning; ponsel; enam SD Card; flash disk; kartu akses gerbang dan kamar.

Selanjutnya; celana pendek biru; laptop Macbook Air dan laptop Dell; gelas kaca; beberapa bungkus bekas makanan hingga sejumlah peralatan mandi.

Selain itu, terdapat sejumlah barang yang disita seperti alat kontrasepsi alias kondom dan pelumas merek Vivo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro