Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini (18/7/2014) akan menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng yang telah berstatus sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi sendiri menegaskan bahwa dirinya telah siap menerima apapun vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait dengan perkara yang telah menjerat dirinya. Namun, Andi masih berharap dirinya dapat dibebaskan atas perkara tersebut.
"Siap dengan sidang vonis hari ini," tutur Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kader Partai Demokrat dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menyatakan bahwa Andi telah melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ANDI MALLARANGENG Siap Terima Vonis Hakim Pengadilan Tipikor
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini (18/7/2014) akan menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng yang telah berstatus sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
1 jam yang lalu