Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto tidak melakukan kampanye hitam seperti yang dituduhkan tim advokasi Prabowo-Hatta.
"Perbuatan Wiranto tidak memenuhi unsur untuk berkampanye, makanya tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu," ucap Nelson di Bawaslu, Rabu (25/6/2014).
Berdasarkan penjelasan Nelson, Wiranto tidak bisa dikatakan berkampanye karena saat itu posisinya untuk mengklarifikasi desakan publik sebagai mantan Panglima ABRI terkait beredarnya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
"Termasuk menjawab pernyataan capres Prabowo 'tanyakan kepada atasan saya' dalam debat sewaktu ditanya Jusuf Kalla," tambah Nelson.
Karena tidak terbukti sebagai bentuk pelanggaran pemilu, Bawaslu pun menghentikan kasus dugaan kampanye hitam ini.
Walaupun tidak memuaskan bagi pelapor, namun Nelson mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. Apabila pihak Prabowo-Hatta merasa dirugikan atas perbuatan seseorang, lanjut Nelson, mereka dapat mengambil langkah hukum.
Nelson juga mengimbau kepada kedua kubu pasangan capres dan cawapres untuk tidak membuat materi yang memicu adanya laporan ke Bawaslu. "Artinya tidak mengeluarkan pernyataan yang memicu pihak lawannya melapor ke Bawaslu," pungkas Nelson.
Sehari sebelumnya, Wiranto mendatangi kantor Bawaslu untuk memenuhi panggilan. Wiranto dilaporkan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta melakukan kampanye hitam karena ucapannya terkait pemberhentian Prabowo dan surat DKP.