Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlukah Pansus Putusan MK Soal Pemisahan Penyelenggaran Pemilu?

Pemerintah dan DPR masih mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan penyelenggaran Pemilu daerah dan nasional.
Muhammad Ridwan, Annisa Nurul Amara
Kamis, 3 Juli 2025 | 12:00
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR masih mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan penyelenggaran Pemilu daerah dan nasional.

Dalam perkembangannya, dalam menindaklanjuti putusan tersebut pihak pemerintah tengah mempersiapkan tim khusus untuk mengkaji dampak dan langkah yang diambil ke depannya.

Sementara itu, DPR masih belum menentukan langkah dalam pembentukan panitia khusus (pansus) guna membahas kelanjutan putusan MK tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada rencana membentuk panita khusus (pansus) untuk merevisi UU Pemilu.

“Belum diambil keputusan [pembentukan pansus] karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Puan melanjutkan, pada Senin (30/6/2025) ada rapat pertemuan antara pimpinan DPR, Mendagri, Mensesneg, hingga Perludem untuk berdiskusi mengenai hasil keputusan MK. Dalam pertemuan ini, katanya, DPR baru mendengarkan masukan saja.

“Dan kemudian nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk mencari langkah yang terbaik, tentu saja untuk partai politik,” katanya.

Meski demikian, eks Menko PMK ini tak memungkiri adanya efek putusan MK terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Tentu saja itu akan ada efeknya ke undang-undang pemilu, tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut,” pungkasnya.

Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah membentuk tim khusus yang terdiri atas Kemensesneg, Kemendagri, dan Kementerian Hukum yang menangani masalah kepemiluan.

Dia mengatakan tim tersebut dibentuk tidak hanya untuk mengkaji implikasi terhadap putusan MK yang tidak hanya menyangkut masalah hukum, tetapi juga dampak yang akan ditimbulkan.

"Secara teknis banyak sekali yang harus dianalisa, beri kamu waktu meminta petunjuk presiden, tapi yang pasti secara kelembagaan kita menghormati keputusan MK," ujarnya dalam Youtube Sekretariat Presiden yang dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Dia menambahkan, putusan MK tersebut turut berdampak terhadap kinerja pemerintah yang saat ini tengah fokus menangani masalah lain pascatransisi pemerintahan pada 8 bulan lalu.

Kendati demikian, persoalan tersebut menjadi penting mengingat sebagai negara demokrasi pemilu menjadi satu-satunya sistem yang digunakan.

"Kami menghormati tentu pemerintah tidak hanya tinggal diam," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper