Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi di Kasus Selebgram WNI di Myanmar

DPR meminta pemerintah segera melakukan tindakan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Myanmar.
Tentara junta militer Myanmar berdiri di samping kendaraan militer saat orang-orang berkumpul untuk memprotes kudeta militer, di Yangon, Myanmar, 15 Februari 2021. REUTERS/Stringer/File Photo
Tentara junta militer Myanmar berdiri di samping kendaraan militer saat orang-orang berkumpul untuk memprotes kudeta militer, di Yangon, Myanmar, 15 Februari 2021. REUTERS/Stringer/File Photo

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk segera melakukan tindakan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Myanmar.

Ketua DPR RI, Puan Maharani berujar bahwa seluruh WNI yang ada di luar negeri perlu mendapat perlindungan, terutama bila keselamatannya sedang terancam.

“Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan cara apapun yang bisa dilaksanakan untuk menyelematkan seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” katanya dikutip, Jumat (4/7/2025).

Sependapat, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga menuturkan DPR mendorong pemerintah agar terus berdiplomasi untuk menjaga WNI yang ada di luar negeri.

“Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Mengutip dari Antara pada Kamis (3/7/2025), sebelumnya seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, Selasa (1/7).

Judha mengatakan bahwa AP, yang juga seorang selebgram (selebritas di Instagram), saat ini mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper