Bisnis.com, JAKARTA -Menindaklanjuti ancaman mengenai langkah hukum yang akan dilakukan KPK terhadap pengacara yang memanipulasi perkara hukum, KPK menyatakan akan mengirimkan bukti CCTV pertemuan Juniver Girsang, pengacara Irjen Djoko Susilo dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa dari KPK, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto langkah itu dilakukan agar perhimpunan advokat itu dapat menindak anggotanya, yang telah melanggar kode etik pengacara.
Bambang mengatakan KPK telah menemukan bukti jika pengacara tersebut telah menemui saksi fakta, sebelum sidang di pengadilan Tipikor tentang kasus korupsi simulator SIM digelar.
Menurutnya, jika dalam kasus lain juga ditemukam hal yang sama, maka KPK juga akan mengambil langkah hukum yang sama.
Pasalnya, pertemuan tertutup antara penasihat hukum dengan saksi dari JPU itu bukan sekadar tidak etis, tapi telah melanggar hukum sebagaimana diatur KUHAP.
Menanggapi hal tersebut, Juniver yang hari ini datang menjenguk Djoko menolak memberi tanggapan untuk hal tersebut, dan mengaku hanya ingin fokus mempersiapkan pembelaan kliennya.
"Saya tidak mau berkomentar mengenai hal itu, biar saja pihak lain yang menilai," ujar Juniver.
Menurutnya, pelaporan kasus itu merupakan hal pribadi yang menyangkut dirinya, dan tidak terkait dengan kliennya.