Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Kepala Polisi Komjen Pol Oegroseno mengatakan Polri tidak akan memberhentikan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dari anggota kepolisian. Pasalnya sebelum diberhentikan Djoko Susilo sudah lebih dulu mengundurkan diri dari Kepolisian.
"Saya dapat informasi Dia (Djoko Susilo) sudah mengajukan surat pengunduran diri, sejak dua bulan yang lalu," ujar Oegroseno di Mabes Polri hari ini, Jumat (20/12/2013).
Menurut Oegroseno, Djoko Susilo sudah menyadari kalau dirinya bersalah untuk itu Djoko Susilo mengundurkan diri sebelum intansi Polri mengeluarkannya secara tidak hormat. Namun demikian pengajuan pengunduran diri Djoko Susilo masih dibahas di Polri.
"Kita bahas nanti, saya wakapolri dan tim lengkap, nanti paparan di depan Kapolri," kata Oegroseno.
Menurut dia, dengan diperberatnya vonis Djoko Susilo di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hal itu menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan nasib Djoko Susilo. Untuk itu Polri tidak menunggu upaya hukum selanjutnya di tingkat kasasi dan Peninjaun Kembali.
"Kemarin masih tunggu banding. Nah sekarang kan bandingnya hukuman diperberat, itu nanti akan jadi bahan pertimbangan," jelasnya.
Kemarin, Kamis (19/12/2013), Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi simulator kemudi Djoko Sisilo menjadi 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar. Sebelumnya, hukuman Djoko 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Selain itu, majelis hakim menghukum Djoko membayar uang pengganti Rp32 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Djoko dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.