Bisnis.com, MEDAN--Ratusan narapidana yang terlibat pembakaran dan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan bulanlalu tidak mendapat remisi dari pemerintah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Amran Silalahi di Medan, Jumat (9/8/2013) mengatakan narapidana (Napi) yang terlibat masalah tersebut, tak mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Karena, jelasnya, salah satu persyaratan untuk memperoleh remisi adalah napi tersebut tidak pernah membuat keributan atau melakukan pelanggaran, serta harus berkelakuan baik.
"Nah, napi yang menghuni Lapas Medan, justru melakukan perbuatan yang tidak terpuji, sehingga menimbulkan kerugian dan kerusakan bagi fasilitas negara," ujarnya.
Amran menyebutkan, warga binaan tersebut, jelas tidak diberikan rekomendasi atau diusulkan mendapat remisi ke Dirjen Pemasyarakatan.
Bahkan, katanya, napi yang berkelahi dengan rekannya di Lapas Medan, tidak berhak dapat remisi.
Apalagi, napi tersebut membuat keonaran atau kegaduhan di Lapas Medan dengan cara membakar ruangan kantor dan tempat penting lainnya.
"Ini termasuk pelanggaran atau kesalahan yang cukup berat dilakukan napi, dan kasusnya sedang didalami pihak berwajib," paparnya.
Data yang diperoleh di Posko Lapas Medan, tercatat sebanyak 113 napi yang diamankan petugas kepolisian dan menyerahkan diri ke Lapas, dari 212 tahanan yang melarikan diri, Kamis (11/7) malam.
Napi yang masih buron dan belum tertangkap sebanyak 99 orang lagi dan terus dicari pihak berwajib. (Antara)
Napi Terlibat Rusuh di Tanjung Gusta tak Dapat Remisi
Bisnis.com, MEDAN--Ratusan narapidana yang terlibat pembakaran dan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan bulanlalu tidak mendapat remisi dari pemerintah. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 menit yang lalu
Profil Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP yang Kini Jadi Waketum PAN

40 menit yang lalu
Bawaslu Harap Tindak Ada PSU Lagi, Meski Potensi Gugatan ke MK Ada

43 menit yang lalu
Kumpulan Ucapan Hari Kartini, Diperingati Setiap 21 April
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
