Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Raya Waisak 2025: 1.077 Narapidana Dapat Remisi Khusus

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.079 warga binaan saat Hari Raya Waisak 2025.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 1.079 warga dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. 

Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana itu dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025 yang jatuh pada hari ini, Senin (12/5/2025). 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan pemberian remisi keagamaan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan.

"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," ujar Agus melalui siaran pers, Senin (12/5/2025). 

Secara terperinci, dari total 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana Waisak. Sebanyak 1.077 orang narapidana mendapatkan remisi, serta dua orang anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana. 

Adapun dari 1.077 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus, sebanyak 1.072 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian. Kemudian, 5 orang narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Sementara itu, dua anak binaan menerima pengurangan masa pidana atau PMP I yang berarti pengurangan sebagian. 

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan," bunyi keterangan pers Ditjen PAS. 

Secara kewilayahan, tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi adalah Sumatra Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang. 

Adapun, dua anak binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatra Utara.

Ditjen PAS menyebut pemberian remisi tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, namun juga mendorong efisiensi anggaran negara melalui penghematan biaya makan warga binaan mencapai Rp620,1 juta.

Untuk diketahui, pemberian remisi dan PMP kepada narapidana dan anak binaan berlandaskan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) No.22/2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No.32/1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden (Keppres) No.174/1999 tentang Remisi.

Per 2 Mei 2025, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari tahanan, narapidana, anak, dan anak Binaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper