BISNIS.COM, JAKARTA – Berkas penyidikan kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan paling cepat pada pekan depan tersangka Luthfi Hasan mulai disidangkan.
"Berkas LHI sudah dilimpahkan ke pengadilan, kemungkinan paling cepat pekan depan kasusnya sudah mulai disidangkan," ujar Johan hari ini, Senin (17/6/2013).
Johan menuturkan hingga hari ini tim penyidik KPK masih mengembangkan kasus tersebut. Dia berharap dalam persidangan nanti dapat muncul pengakuan atau informasi baru sebagai data tambahan untuk penyidikan.
Sebelumnya dalam suap pengurusan impor daging di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy (Direktur PT Indoguna Utama).