Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Seperti diketahui, MA menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Luthfi yang terjerat dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono menyebut terdapat kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA di tingkat kasasi.
"Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata," kata Sugiyono, Rabu (16/12/2020).
Kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi Hasan, ucap Sugiyono, terkait penerapan pasal putusan yang tidak berubah yaitu pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta, namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK," tegas Sugiyono.
Baca Juga
Sementara itu, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Sugiyono, perbuatan pencucian uang yang dituduhkan terhadap kliennya tidak sesuai dengan waktu penerapan UU TPPU.
"Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi predicate crime pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," pungkas Sugiyono.
Luthfi kini tengah menjalani hukuman yang membelitnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Menurut dia, perkara korupsi yang membelitnya tidak jauh berbeda dengan mereka.
Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana dalam kasus korupsi impor daging sapi. Dia divonis 16 tahun penjara pada 2014 lantaran dinyatakan terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 18 tahun dan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik. Tak hanya itu, dia juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.