BISNIS.COM, JAKARTA—Jazuli Juwaini, Fungsionaris DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.
Jazuli terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 09.00. Berdasarkan jadwal pemeriksaan tersangka dan atau saksi, Jazuli diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan pidana pencucian uang kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Namun, kepada wartawan Jazuli membantah dirinya dimintai keterangan terkait perkara impor daging sapi.
"Tidak ada masalah daging dan yang lainnya, hanya terkait hierarki dan struktur PKS," ujarnya hari ini, Senin (20/05/2013).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, kemudian dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
JE dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sementara itu, terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.