BISNIS.COM, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengupayakan agar bendera lambang Aceh tidak dikibarkan menjelang keputusan terkait Qanun Aceh No.3/2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah.
Panglima TNI Laksamana Agus Suharsono mengatakan dalam 15 hari waktu pengkajian Qanun Aceh, pihaknya masih menjaga situasi kondusif setempat.
TNI, ujarnya, akan mengusahakan agar tidak ada pengibaran bendera lambang Aceh sebelum pengesahan qanun tersebut.
"Saat ini, qanun itu kan sedang dievaluasi. Selama ini belum disahkan, kami akan berupaya untuk tidak dikibarkan dulu," ujarnya, Senin (8/4).
Kalaupun sudah ada yang dikibarkan, maka militer belum akan melakukan aksi penurunan hingga tercapai keputusan.
"Mendagri sudah menyatakan sedang dalam evaluasi. Tentu untuk sementara jangan dikibarkan. Tapi kita lihat keputusannya nanti seperti apa. Kalau sepakat tidak boleh dilanjutkan, ya kami turunkan," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan perwakilan Pemda Aceh untuk membicarakan Qanun Aceh.
Pemerintah memberikan waktu selama 15 hari, terhitung mulai 1 April, untuk mengkaji kembali penggunaan lambang bulan sabit dan bintang pada bendera Aceh.
Mendagri berharap suasana sejuk dan bermanfaat dapat berlangsung secara damai selama 15 hari.
BENDERA ACEH: TNI Upayakan Tidak Dikibarkan
BISNIS.COM, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengupayakan agar bendera lambang Aceh tidak dikibarkan menjelang keputusan terkait Qanun Aceh No.3/2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah.Panglima TNI Laksamana Agus Suharsono mengatakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
5 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
35 menit yang lalu