Ketua sidang EE Mangindaan membacakan tiga keputusan bersama hasil KLB yang tertuang dalam Keputusan KLB Partai Demokrat Nomor 04/PD/2013 tentang Ketua Umum Terpilih Partai Demokrat 2013-2015.
Tiga keputusan yang dituangkan dalam tiga pasal itu adalah, pertama, memilih, mengangkat, dan menetapkan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat untuk masa bakti 2013-2015. n.
Pasal kedua, memberikan mandat kepada ketua umum terpilih untuk membentuk formatur dalam rangka menyempurnakan kepengurusan.
Pasal ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Denpasar 30 Maret 2013 pukul 17.00 wita.
Sesuai dengan kesepakatan tujuh orang pimpinan termasuk Mangindaan yang diamanatkan seluruh peserta kongres telah bertemu dengan SBY.
"Beliau tidak mudah memutuskan karena beliau memikirkan tugas kenegaraan. Tetapi ini suasana batin saya sampaikan, belum keputusan, kami mendengar suasana batin beliau, di samping beliau mengemban tugas amanah rakyat, suasana inilah yang kami lihat maka beliau menyampaikan bersedia dengan syarat," katanya.
Syaratnya, pertama adalah jabatan ketua umum yang akan dijalankan ini benar-benar bersifat sementara.
"Beliau katakan bersifat sementara, karena dalam proses penyelamatan dan konsolidasi partai. Dengan kententuan, paling lama dua tahun, beliau ingin juga, kalau boleh lebih cepat yaitu setelah pemilu dan pilpres selesai, kita lakukan rutin bisa yaitu kongres," katanya.
Syarat kedua, supaya bisa berkonsentrasi dan menjalankan tugas kenegaraan. Tugas ketua umum akan dilaksanakan oleh pengurus harian di bawah pimpinan ketua harian.
"Jadi ada pengurus harian di bawah ketua harian. Beliau ingatkan, hampir semua tugas ketua umum yang dilaksanakan selama ini oleh ketua umum dilaksanakan oleh ketua harian," katanya.
"Jadi hampir semua tugas ketua umum yang dilaksanakan akan dilakukan oleh ketua harian, bersama-sama tentu dengan pengurusnya. Sementara di lakukan hanya dalam proses penyelamatan dan konsolidasi partai kita," katanya.
Selanjutnya, SBY minta untuk tugas ketua dewan pembina, dilaksanakan oleh ketua harian dewan pembina. Begitu pula, tugas sebagai majelis tinggi diserahkan kepada wakil ketua majelis tinggi.
"Itulah yang disampaikan beliau. Supaya bisa berkonsentrasi sebagai kepala negara, tugas umum dilaksanakan oleh ketua harian yang dipimpin oleh ketua harian. Mengapa? Karena hampir semua tugas ketua umum dilaksanakan oleh ketua harian. Selaku ketua dewan pembina, akan dilaksanakan oleh ketua harian dewan pembina. Selaku ketua majelis tinggi, diserahkan oleh wakil ketua majelis tinggi," katanya. (Antara)
KLB DEMOKRAT: Jadi Ketua Umum, SBY Diberi Mandat Susun Kepengurusan Partai
BISNIS.COM,SANUR -- Kongres Luar Biasa (KLB) memberi mandat kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono membentuk formatur untuk menyusun kepengurusan, demikian satu dari tiga keputusan KLB di Sanur, Bali, Sabtu. Ketua sidang EE Mangindaan
BISNIS.COM,SANUR -- Kongres Luar Biasa (KLB) memberi mandat kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono membentuk formatur untuk menyusun kepengurusan, demikian satu dari tiga keputusan KLB di Sanur, Bali, Sabtu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
41 menit yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
3 jam yang lalu