Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, tersangka korupsi DAK RSUD setelah OTT. Lima orang terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat dan pihak swasta.
5 Tersangka Korupsi DAK Pembangunan  RSUD di Kolaka Timur. Posisi dari kanan ke kiri (Abdul Azis, Deni Karnady, Arif Rahman, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim) di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025)/Bisnis-Muhammad Sulthon
5 Tersangka Korupsi DAK Pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Posisi dari kanan ke kiri (Abdul Azis, Deni Karnady, Arif Rahman, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim) di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025)/Bisnis-Muhammad Sulthon

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.

Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman]," Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).

ALH merupakan PIC Kementerian Kesehetan untuk pembangunan RSUD , AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, DK selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan AR selaku pihak swasta dari KSO PT PCP.

Asep mengatakan ABZ bersama GPA (Gusti Putu Artana) selaku Kepala Bagian PJB melakukan pengkondisian dengan PT PCP untuk memenangkan tender pembangunan RSUD kelas C Kab.Koltim.

Asep menjelaskan Kolaka Timur mendapatkan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar dari total anggaran alokasi Kemenkes 2025 Rp4,5 triliun untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D menjadi tipe C.

"Di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan," jelasnya.

Atas perbuatannya, DK dan AR sebagai pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara ABZ, AGD, dan ALH sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro