Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya merupakan HG dan ST, anggota Komsii XI DPR RI periode 2019-2024.
KPK mengendus dugaan penyelewengan dana kegiatan sosial yang diajukan oleh Komisi XI kepada mitra kerja, yaitu BI dan OJK.
Dari pemeriksaan awal, KPK menduga HG menerima uang Rp15,86 miliar sedangkan HT Rp12,52 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli kendaraan hingga tanah dan bangunan.
Pada perkara ini, KPK masih mendalami peran-peran terduga pelaku yang terindikasi terlibat pencucian uang.
"Kita juga akan mendalami peran-peran bagaimana perannya dari gubernur BI, kemudian juga deputi gubernur, peran dari OJK , dan lain lain. Karena itu sedang kita dalami, sambil juga kita menangani perkara ini, maju dulu dua tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Selain peran tersangka, Asep mengatakan KPK juga mendalami pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari kasus ini. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru meliputi pelaku hingga besaran uang.
Baca Juga
"Tapi tidak menutup kemungkinan dalam penanganannya kami akan menemukan bahwa ada tindak pidana korupsi lainnya," tegasnya
Penemuan perkara ini, lanjutnya, masih belum mengungkapkan banyak hal. Asep menjelaskan penetapan dua tersangka menjadi pemantik bagi penyidik untuk menemukan bukti-bukti baru.
Dia mengendus masih ada dugaan penambahan dana CSR BI dan OJK yang diajukan oleh tersangka kepada mitra-mitranya.
Setelah KPK mendapatkan informasi bahwa penyelewengan memang benar terjadi, penyidik KPK bakal lakukan pengecekan soal penggunaan dana CSR BI dan OJK sudah sesuai peruntukannya.
"Karena mulai terjadinya perbuatan melawan hukum ketika uang ini atau dana CSR ini yang seharusnya digunakan kegiatan kegiatan sosial, tidak digunakan untuk kegiatan sosial, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya.
Diketahui, HG menugaskan Tenaga Ahli dan ST menginstruksikan orang kepercayaannya untuk membuat sekaligus mengajukan proposal kepada BI dan OJK agar penyaluran dana melalui 4 yayasan yang dikelola HG dan 8 yayasan yang dikelola ST.
Sebab, dana kegiatan CSR BI dan OJK disalurkan melalui yayasan sesuai kesepakatan Panitia Kerja dengan para mitra. Dalam aksinya, HG meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, ST diduga mengakali penyaluran dana dengan meminta salah satu bank menyamarkan transaksi penempatan deposito dan pencairannya, sehingga tidak teridentifikasi di rekening koran.